Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Dewi Tanjung soal Novel Baswedan Berpotensi Dihentikan

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan laporan Dewi Tanjung tentang dugaan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpotensi dihentikan.
Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya./Antara
Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan laporan Dewi Tanjung tentang dugaan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpotensi dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, jika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan kasus penyiraman itu bukan rekayasa, maka laporan Dewi akan langsung dihentikan.

"Saya bersurat, nanti disampaikan secara resmi juga berita acara pemeriksaan. Kalau hasilnya benar, dari hasil penyelidikan atau penyidikan kita dapat bahwa benar ada luka, tidak ada rekayasa, mungkin kasusnya akan dihentikan," ujar Iwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Iwan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus hanya perlu berkoordinasi soal data penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum untuk memastikan tudingan Dewi Tanjung.

Ditreskrimum selaku pihak yang sejak awal menangani kasus Novel Baswedan mempunyai data lengkap soal kasus Novel Baswedan.

"Proses kasus ini sudah lama ditangani teman-teman di Krimum sehingga saya pikir saya tidak perlu lagi melakukan penyelidikan ulang," katanya.

Dia tinggal berkoordinasi saja dengan Direskrimum mengenai perkembangan hasil penyelidikan terkait dengan anggapan bahwa kasus Novel itu direkayasa.

Teman-teman Krimum punya datanya semua bahwa hasil visum, hasil pemeriksaan dokter apa, semua ada," ujarnya.

Iwan menjelaskan, laporan Dewi Tanjung tetap diterima karena masyarakat berhak melapor kepada aparat penegak hukum, namun jika tidak ada unsur pidana laporan tersebut akan dihentikan.

"Siapapun melapor harus diterima. Kemudian dilakukan pengkajian atas laporannya dan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

"Kan yang dilaporkan adalah masalah rekayasa, sebenarnya pembuktiannya tidak terlalu sulit untuk itu," katanya lagi.

Pada Rabu (6/11/2019) politisi PDIP Dewi Tanjung menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

Laporan Dewi kemudian diterima dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper