Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Izin Pertambangan, KPK Geledah Rumah Bupati Lingga Alias Wello

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Bupati Lingga, Alias Wello di Kepulauan Riau, terkait penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. 

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012. 

"Penggeledahan Bupati Lingga [Alias Wello di] salah satu rumah untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/11/2019).

Menurut Febri, penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang berelevansi di kasus tersebut menyusul upaya KPK yang sebelumnya telah mendatangi rumah Alias Wello di Jakarta. 

"Penggeledahan ini bagian dari upaya administrasi, ada surat yang kami sampaikan ke rumah [di] Jakarta [namun] tidak ada orang, maka kami mendatangi  rumah yang di Kepri hari ini sekaligus melakukan pencarian bukti di sana," katanya.

Hanya saja, dia tidak merinci barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan atau disita dalam penggeledahan tersebut.

Alias Wello juga menurutnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa dengan kapasitasnya selaku swasta. 

"Saya belum dapat info detail pemeriksaan."

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012. 

Timbal baliknya, dia diduga telah menerima mobil mewah dan sejumlah uang dari hasil pemberian Izin Usaha Penambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM).

KPK menduga perizinan dari ketiga perusahaan itu belum dipenuhi sepenuhnya antara lain izin lingkungan atau AMDAL serta tidak memiliki kuasa pertambangan. 

Bahkan, dua perusahaan bisa diberikan izin oleh Supian Hadi kendati tidak mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Supian Hadi lantas diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang sebesar Rp500 juta.

KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$ 711.000 yang dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan itu.

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper