Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan melarang kegiatan berkumpul yang dilakukan oleh masyarakat termasuk yang dilakukan oleh kelompok yang mengidentifikasi dirinya dengan alumni 212.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan sebagai negara demokrasi, kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.
"Orang berkumpul itu selama dalam demokrasi boleh-boleh saja, yang penting tidak menimbulkan kegaduhan, anarkis," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, potensi kegaduhan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menilai. Untuk itu dirinya menilai acara yang disebutkan bertujuan silahturahmi itu boleh dilakukan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia non aktif itu menyebutkan sepanjang kegiatan reuini 212 diadakan dalam beberapa tahun terakhir, dirinya tidak diundang.
"Dulu [diundang] kalau 212 yang asli. Yang ini bentukan baru. Kalau yang asli kan sudah selesai. Untuk GNPF MUI sudah dibubarkan. Semua tugasnya 212 kan sudah selesai," katanya.
GNPF MUI merupakan gerakan yang diinisasi oleh sejumlah tokoh di Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawal Fatwa yang dikeluarkan terkait penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dijebloskan ke penjara dengan dakwaan penistaan agama. Ma'ruf Amin sendiri sampai saat ini masih tercatat sebagai Ketua Umum MUI.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Polri Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan kepolisian telah menerima pemberitahuan acara. Selanjutnya akan dilakukan kajian kesiapan lokasi dibandingkan rencana jumlah massa yang hadir.