Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan masukan terkait dengan perlunya penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan masuk dalam program legislasi nasional.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dirinya menerima audiensi Indonesian Diaspora Network-United atau yang sering disebut dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa.
Dikutip dari keterangan resmi DPR, Kamis (28/11/2019), Aliansi Pelangi Antar Bangsa mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan untuk bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
“Kita menerima Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan masyarakat yang menamakan dirinya diaspora ini mengusulkan agar RUU Kewarganergaan untuk bisa menjadi suatu Prolegnas Prioritas. Khususnya, dalam rangka dwi kewarganegaraan pada mereka, baik itu untuk suaminya, untuk istrinya dan anak-anaknya,” ujarnya.
Selain itu, kata Aziz, Aliansi Pelangi Antar Bangsa juga menyampaikan aspirasi agar diberlakukan penerapan UU berkenaan dengan tenaga kerja bagi orang asing dengan catatan orang asing itu sudah menikah di atas 10 tahun.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, menyampaikan akan terlebih dulu membahasnya dengan Pemerintah dan DPR RI.
“Nah, ini perlu terlebih dulu adanya penyelarasan harmonisasi di bidang keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan. Tentu ini harus dibahas dengan Pemerintah. Sedangkan, di internal DPR akan dibahas di dalam 9 fraksi untuk merumuskan apa arah kebijakan yang akan diambil kedepan untuk dimasukkan dalam satu Prolegnas.”