Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa tersangka LA menyamar menjadi anak STM dengan menggunakan celana biru pada saat melakukan aksi di Gedung DPR/MPR.
LA adalah peserta aksi yang membawa bendera merah putih saat aksi menolak RKUHP dan RUU beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR dan fotonya viral di media sosial. Berita terkait aksi tersebut silakan baca Ratusan Anak STM Serang Anggota Polisi di DPR.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi demonstrasi hingga pukul 21.00 WIB di luar batas aturan, kendati Kepolisian sudah memerintahkan massa untuk membubarkan diri.
"Jadi tersangka diminta atau diperintahkan bubar dari demonya oleh Polisi, tetapi tidak mau dan dia tetap demo sampai jam 21.00 WIB," tutur Sugeng, Rabu (27/11/2019).
Menurut Sugeng aksi yang dilakukan LA merupakan delik pidana dan melanggar Pasal 218 KUHP. Selain itu, aksi pelemparan batu yang telah dilakukan LA juga termasuk pidana melanggar Pasal 212 Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Dia melempar polisi 2 kali dengan batu, tidak ada fakta dia menyelamatkan bendera itu," kata Sugeng.