Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.
Presiden Jokowi mengatakan grasi adalah hak yang diberikan kepada Presiden berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan Kemeterian Hukum dan HAM. Menurutnya, ketentuan mengenai grasi itu diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan Mahkamah Agung dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, tidak semua pengajuan grasi dikabulkan oleh Presiden. Jokowi meminta untuk memeriksa berapa ratus pengajuan grasi dalam satu tahun.
Dari jumlah yang diajukan tersebut, Jokowi juga meminta untuk memeriksa berapa banyak yang dikabulkan.
"Coba dicek berapa yang mengajukan (grasi), berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," kata Jokowi.
Seperti diberitakan, Annas mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter antara lain PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Seperti diketahui, Annas Maamun adalah terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Anas merupakan mantan Gubernur Riau yang mendapatkan grasi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.
Masa hukuman Annas dipotong selama satu tahun. Dengan demikian, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 atau lebih cepat satu tahun dari yang seharusnya pada 3 Oktober 2021. Kendati demikian, denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku dan telah dibayar pada 11 Juli 2016.
Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018. Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.