Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pelemparan Petugas, Berkas Siswa STM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Pusat mengaku sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Lutfi Alfiandi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diadili ke Pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengaku sudah melimpahkan berkas perkara tersangka Lutfi Alfiandi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diadili ke Pengadilan.

Lutfi Alfiandi adalah salah satu pelaku aksi yang menggunakan seragam anak STM dan membawa bendera merah putih saat aksi menolak RKUHP dan RUU beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR dan fotonya viral di medsos. 

Kini Lutfi ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Itu perkara sudah lama P21 ya dan sudah ada di Kejaksaan ya," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, Rabu (27/11/2019). P21 adalah isitilah yang menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Tahan menegaskan bahwa Lutfi Alfiandi ditahan bukan karena membawa bendera merah putih ketika aksi berlangsung, melainkan karena bersama anak STM lainnya melempari anggota Polri dengan batu.

"Bukan karena membawa bendera, dia kan ikutan melempari petugas. Kejaksaan juga tidak mungkin mau terima berkas itu kalau tidak lengkap," kata Tahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper