Bisnis.com, JAKARTA -- Jemaah korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berharap respon positif dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sejumlah pengacara dan pegiat hukum mengajukan uji materi terhadap UU KUHAP dan KUHP.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum jemaah korban First Travel Luthfi Yazid kepada Bisnis menanggapi langkah empat advokat dan pegiat hukum yang mempersoalkan pasal 39 KUHP dan pasal 46 KUHAP ke MK.
"Boleh saja pasal KUHAP yang dijadikan rujukan hakim MA ke MK karena memang jurisdiksi MK. Kita lihat nanti apakah MK responsif dan penerjemah dari konstitusi?" kata Luthfi, Selasa (26/11).
Dia mengatakan, terkait konsitusi bahwa hak menjalankan umrah adalah hak fundamental warga yang dilindungi konstitusi atau undang-undang sehingga warga negara wajib untuk memenuhinya.
Menurutnya, penyitaan aset adalah upaya paksa atau dwang middelen yang melanggar hak asasi manusia meskipun penyitaan tersebut mendapatkan persetujuan pengadilan negeri dan berdasarkan KUHP.
Kendati demikian, putusan tersebut adalah kesalahan hakim dalam mengkonstruksikan nasib 63.000 korban First Travel. "Mengapa? karena negara ada kewajiban untuk memenuhi [hak warga]. Kedua negara bukan corong UU tapi corong keadilan," ujarnya.