Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi Harjanto Karyadi, bos Hotel Kuta Paradiso, Bali dalam sidang lanjutan kasus sengketa kepemilikan hotel tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Harjanto Karuadi itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar selaku Hakim Ketua yakni Sobandi. Sementara tim JPU dipimpin jaksa senior I Ketut Sujaya.
Dalam keterangan resminya, JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Waktu dan tempat tindak pidana itu yakni Senin tanggal 4 November 2011 di Kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati dengan alamat di Jl Raya Kuta No 87," ujar Jaksa Sujaya.
Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan dari Tomy Winata. Menurut JPU, laporan yang dibuat sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 108 ayat 2 KUHAP.
Tomy Winata adalah orang yang memiliki hak untuk membuat laporan karena dirinya telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. TW adalah kreditur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang menggantikan kedudukan Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) sangat berkepentingan karena akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang digunakan oleh terdakwa sebagai jaminan dialihkan ke orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum.
"Makanya kami memohon agar majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Harijanto dengan dakwaan alternatif. Bahwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham.
Sementara itu, dalam keterangan resmi yang dikirim kepada Bisnis, kuasa hukum Tomy Winata, Maqdir Ismail menilai eksepsi tidak masuk logika hukum dan tidak cermat.
“Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional] kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) menyebutkan BPPN hanya mengambil alih piutang dari tiga kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam Lampiran 3 (Daftar Harga Pembelian Piutang) disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama.