Bisnis.com, JAKARTA--Polri telah mengerahkan Tim IT untuk menyelidiki seluruh anggotanya yang terbukti memamerkan harta kekayaan di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak serta merta langsung memberikan sanksi kepada para anggotanya yang memamerkan kekayaan di media sosial.
Namun, harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dulu untuk membuktikan pelanggarannya.
"Karena di media sosial itu kan bisa saja fake atau hoaks, makanya nanti Tim IT akan investigasi dulu dan menyelidiki hal itu," tuturnya, Kamis (21/11).
Iqbal juga menjelaskan jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM, maka akan segera diproses oleh Divisi Propam Polri.
"Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja di media sosial," katanya.
Larangan pamer barang mewah terhadap anggota Polri tersebut, tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Tidak hanya personel polisi, pegawai negeri di lingkungan Polri juga turut diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana, dalam rangka mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Namun secara khusus, aturan itu diberlakukan bagi perwira tinggi dan perwira menengah Polri.