Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang di kasus perizinan proyek PLTU 2 dan properti di Kabupaten Cirebon pada Kamis (21/11/2019).
Ketiga orang itu adalah Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd., Agustinus dan Grace Alda Amelia serta Sufriyadi selaku aparatur sipil negara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa saksi Agustinus dan Grace Alda akan diperiksa untuk tersangka General Manager PT Hyundai Engineering & Construction Herry Jung di kasus perizinan PLTU 2 Kabupaten Cirebon.
Sementara itu satu saksi lain, diperiksa untuk penyidikan terkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo di Kabupaten Cirebon dan juga perizinan PLTU 2.
"Yang bersangkutan [Sufriyadi] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HEJ [Herry Jung] dan STN [Sutikno]," kata Febri, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno.
KPK menduga Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Dalam perjanjian awal, KPK menduga Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya. Adapun pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sejalan dengan itu, penyidik telah menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor PT Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd di Jakarta pada dua pekan lalu yakni Rabu dan Kamis (6-7/11/2019).
Penggeledahan di tiga kantor Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd. tersebut berada di Gedung BRI II, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman; dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.
Sementara dua lokasi lain yaitu kantor PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi [mantan] Bupati Cirebon [Sunjaya] dan pemberian suap oleh tersangka HEJ [Herry Jung]," kata Febri.
Sementara di kasus Sutikno, dia diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo di Kabupaten Cirebon. Suap diduga melalui seorang perantara ajudan Sunjaya.
KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.
Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.