Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Dorong Transparansi Badan Publik

Badan publik diminta mewujudkan keterbukaan seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat/Antara
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat/Antara
 
Bisnis.com, JAKARTA -- Badan publik diminta mewujudkan keterbukaan seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan mendapatkan informasi bagi publik merupakan hak warga negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, badan publik harus memberikan informasi yang diminta masyarakat.

"Tentu saja [untuk mendalatkan] informasi mekanismenya harus tetap merujuk pada UU yang berlaku yaitu UU no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Kabinet Indonesia Maju dalam 5 tahun ke depan telah menempatkan mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya sebagai dasar bernegara. Untuk itu naka setiap elemen dalam kabinet ini harus mewujudkan adanya keterbukaan dan transparansi. 

"Namun demikian saya masih menilai masih ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk jadi badan publik transparan dan terpercaya atau dipercaya oleh masyarakat yaitu tantangan ke depan tidak terbatas pada akses informasi namun pada konten informasi yang harus ditingkatkan kualitasnya," kata Ma'ruf.

Untuk itu, Ma'ruf berharap para pimpinan badan publik juga meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan. Informasi dari badan publik harus mampu jadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi. 

"Sekaligus jadi ujung tombak penangkal hoaks, miss informasi, atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper