Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftar CPNS Diminta Tak Unggah Nomor NIK dan KK di Media Sosial

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diminta tidak mengunggah nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga di media sosial.
Peserta mengikuti simulasi (try out) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menggunakan handphone android di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Minggu (17/11/2019). Try out untuk para CPNS yang difasilitasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Darwati A Gani dan diselenggrakan lembaga Teknos Genius diikuti 10.000 peserta lebih untuk melatih kesiapan peserta untuk mengikuti ujian CPNS 2020./Antara-Irwansyah Putra
Peserta mengikuti simulasi (try out) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menggunakan handphone android di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Minggu (17/11/2019). Try out untuk para CPNS yang difasilitasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Darwati A Gani dan diselenggrakan lembaga Teknos Genius diikuti 10.000 peserta lebih untuk melatih kesiapan peserta untuk mengikuti ujian CPNS 2020./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diminta tidak mengunggah nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga di media sosial.

Unggahan nomor NIK dan KK dilakukan sejumlah masyarakat saat melaporkan kendala saat mendaftarkan diri di portal SSCN, namun ditolak lantaran memiliki perbedaan pada data kependudukan.

Akun twitter Lapor Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah NIK dan KK di media sosial termasuk di kolom komentar

"Kepada pelapor mohon untuk tidak memposting No NIK dan No KK melalui comment di sosial media dan mention, No NIK dan KK adalah data pribadi yang harus kita jaga kerahasiaanya bersama-sama," tulis akun @laporkemendagri, Rabu (20/11/2019).

Pelapor diminta cukup menyampaikan penyampaian keluhan melalui akun call center kependudukan dan catatan sipil di @ccdukcapil atau menghubungi nomor 15005037.

Selain dua alternatif itu, pelapor juga dapat menyampaikan keluhannya perihal perbedaan data di NIK maupun KK ke nomor whatsapp 08118005373 atau dapat mengirimkan email ke [email protected].

Sejumlah keluhan disampaikan warganet terkait pendaftaran CPNS. Sebagian tidak dapat mendaftar karena tidak singkronnya di NIK yang dimiliki dengan catatan kependudukan. Selebihnya meski telah melakukan perubahan, namun akun SSCN disebut belum memperbarui data yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper