Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami 8 Kepala Dinas Terkait Setoran Uang untuk Wali Kota Medan

Febri mengatakan 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan nonaktif Dzuli Eldin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan kepala dinas Pemerintah Kota Medan dan enam orang lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara, pada Senin (18/11/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

"Semua saksi yang diagendakan pemeriksaan hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri, Senin.

Adapun ke-14 orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari.

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain; dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis.

Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun; Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar; dan Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.

Selanjutnya, Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar; serta Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi.

Sementara empat saksi lainnya yaitu Asisten Administrasi Umum Sekda Medan Renward Parapat; dan Direktur RSUD dr Pringadi Medan, Suryadi Panjaitan.

Kemudian, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Bob Harmansyah; Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Simoraya; serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri dan Agus Suriyono.

Febri mengatakan 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan nonaktif Dzuli Eldin.

"Baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," tutur Febri.

Tak hanya di Medan, penyidik juga hari ini telah memeriksa Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menkumham Yasonna H. Laoly di Gedung KPK, Jakarta.

Febri mengatakan bahwa penyidik melakukan klarifikasi langsung terhadap Yamitema Laoly soal proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaan Yamitema.

Adapun Yamitema diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan, Sumatra Utara.

Febri mengatakan bahwa penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatra Utara pada besok.

"Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019. Dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

Atas perbuatannya, Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper