Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan tersangka penabrak pengguna GrabWheels berinisial DH selama 20 hari ke depan dan diancam hukuman pidana penjara selama lebih dari 5 tahun.
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan tim penyidik sudah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus pelanggaran lalulintas yang menyebabkan dua orang pengguna GrabWheels meninggal dunia. Ekspose perkara itu, menurut Gatot dilakukan untuk menentukan unsur pidana yang dilakukan oleh DH.
"Gelar perkara sudah dilakukan tadi sejak pukul 08.00 WIB-11.30 WIB dan hasilnya memenuhi unsur pidana dan yang bersangkutan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Gatot, Senin (18/11).
Gatot menjelaskan bahwa tersangka DH dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara," katanya.