Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pencuri Asal Mauritania, Duit Warga Inggris Kena Gasak

Ia menjelaskan, saat korban menerima informasi tersebut, kemudian langsung mengecek tas gendong miliknya dan ternyata kartu kredit beserta SIM dari Inggris telah hilang.
Ilustrasi/JIBI-Antara
Ilustrasi/JIBI-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Kuta menangkap pencuri asal negara Mauritania, Afrika, Roughaya Abeidi (31) karena melakukan transaksi besar secara ilegal melalui kartu kredit sebanyak 13 kali transaksi dengan total 22.765,42 poundsterling atau setara dengan Rp414.222.970 melalui mesin ATM.

"Dari laporan korban Holly Jemima Hartley (22) pada (21/10) dia check in di sebuah Hostel, Seminyak dan membawa dompet berisikan Debit Card , Credit Card , Travel Card dan Driving Livense England, nggak lama setelah itu korban dihubungi ayahnya kalau ada yang melakukan transaksi besar dengan credit cardnya," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Inspektur Polisi Satu I Putu Ika Prabawa, di Denpasar, Senin  (18/11/2019).

Ia menjelaskan, saat korban menerima informasi tersebut, kemudian langsung mengecek tas gendong miliknya dan ternyata kartu kredit beserta SIM dari Inggris telah hilang.

"Korban merupakan seorang siswa asal Inggris, yang sedang bermain di pantai dimana saat lapor diri di hostel tersebut ada bersama enam orang satu kamar, termasuk dua teman korban," katanya.

Berdasarkan bukti dari transaksi bank milik korban, kemudian petugas kepolisian mendatangi salah satu tempat transaksi yaitu satu mal di wilayah Badung. 13 kali transaksi dilakukan pelaku dalam rentang waktu satu minggu.

"Di lokasi kejadian, ada saksi mengakui bahwa benar ada transaksi yang dilakukan dua orang perempuan, diduga satu WNA dan satu WNI, yang dikuatkan dari CCTV," jelasnya.

Pada (31/10) adanya infomasi diduga pelaku berada di vila daerah Legian, kemudian petugas menangkap dia di dalam kamar beserta barang bukti.

"Pelaku ini mengakui perbuatannya sudah melakukan transaksi di mall tersebut, dan baru satu kali mencuri, selain itu pelaku mengaku mendapatkan credit card itu di pinggir jalan tapi si pelaku ini lupa nama jalannya," ucap Putu Ika.

Sedangkan satu WNI, Putu Ika mengatakan hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Barang bukti yang disita diantaranya Seperangkat emas ( kalung , anting , subeng cincin), satu pasang sepatu bermerk dan satu lembar Driving Licence.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper