Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta klarifikasi mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait tugas kewenangan kementerian serta dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Lukman Hamim untuk memberi klarifikasi lanjutan kepada KPK. Sebelumnya dia sudah pernah dipanggil juga untuk memberikan klarifikasi serupa.
"Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan. Jadi kalau proses penyelidikan kami tidak bisa lebih detail," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Dia menjelaskan penyelidikan kali ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menag di Kementerian Agama.
"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan negara gratifikasi di Kemenag. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," ujarnya.
KPK belum dapat mengonfirmasi apakah dugaan gratifikasi Lukman Hakim dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Pun begitu pihaknya masih meminta klafirifikasi Lukman Hakim untuk tahapan penyelidikan.
"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi. Nanti kita lihat lebih lanjut ya. Ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami minta keterangan," sebutnya.
Dirinya tidak mau berkomentar terkait dugaan jual beli jabatan yang disangkakan selama ini kepada Lukman. Namun dia menegaskan pemeriksaan hari ini terkait pengelolaan haji dan dugaan gratifikasi.