Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus pemberian suap yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Dua orang tersebut berinisial HEJ merujuk pada Herry Jung yang menjabat sebagai GM Hyundai Enginering Construction dan STN merujuk pada Sutikno, Direktur PT King Properti.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait pengembangan kasus sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selalu Bupati Cirebon periode 2014 - 2019 terkait dengan perizinan.
Atas dugaan itu, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya merupakan tersangka atas kasus perizinan berbeda. Herry Jung menjadi tersangma terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon.
"[Perkara kedua yaitu] Tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT King Properti dengan tersangka STN [Sutikno], Direktur PT King Properti," katanya di Gedung KPK, Jumat (15/11/2019).
Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya terkait dengan perizinan.
Adapun atas kasus yang menjerat Herry Jung, KPK menduga tersangka dia memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," sebutnya.
Sementara itu, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses Penyidikan, untuk dua tersangka HEJ dan STN, penyidik telah memeriksa total 32 saksi dengan unsur. Mulai dari Ketua DPRD Cirebon, pejabat di SKPD Cirebon dan pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya. Jika sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.