Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sertifikat Layak Kawin Jadi Syarat Nikah Mulai Tahun Depan

Sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah, kata Muhadjir.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 14 November 2019  |  23:03 WIB
Sertifikat Layak Kawin Jadi Syarat Nikah Mulai Tahun Depan
Ilustrasi pernikahan. - Reuters/Christian Hartmann

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Muhadjir mengatakan, rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata dia.

Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wacana ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i. Ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin. "Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan pascamengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis (14/11/2019).

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Sebetulnya, kata Imam, program tersebut sudah dimulai Kementerian Agama melalui suscatin. Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan bimbingan teknik bagi penghulu, penasihat perkawinan, dan kepala kantor urusan agama di seluruh Indonesia terkait materi suscatin. "Intinya Kemenag ingin membangun keluarga yang kokoh dengan prinsip keadilan dan kesalingan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pernikahan pernikahan dini muhadjir effendy

Sumber : Tempo.co

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top