Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulitnya Membumikan Bahasa Indonesia

Pada pengujung September 2019, tepatnya pada 30 September, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Mural bahasa Indonesia di kawasan Rawamangun./Antara-Puspa Perwitasari)
Mural bahasa Indonesia di kawasan Rawamangun./Antara-Puspa Perwitasari)

Bisnis.com, JAKARTA — Suatu hari, pada pengujung September 2014, di satu hotel di Bogor, Jawa Barat, seorang pejabat pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa—kini menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berkeluh kesah tentang sulitnya membumikan penggunaan bahasa Indonesia, terutama penamaan di tempat umum.

Bahkan, katanya, penggunaan bahasa asing makin menjadi-jadi. Sulit dibendung. Hampir sebagian besar penamaan gedung, apartemen, kawasan perumahan, dan pusat perbelanjaan tidak lagi menggunakan kata-kata dalam bahasa Indonesia. Kalau pun ada, ukuran huruf dalam bahasa asing lebih dominan daripada kata atau kalimat berbahasa Indonesia.

Begitu pun penggunaan bahasa Indonesia oleh pejabat negara. Masih banyak aparatur sipil negara yang belum menggunakan bahasa yang baik dan benar.

Sepatah dua patah kata asing, khususnya, bahasa Inggris selalu diselipkan di setiap kalimat yang diucapkan. Bahkan, tidak jarang beberapa kalimat diucapkan dalam bahasa asing.

Mereka seolah tidak peduli apakah pendengarnya mengerti atau tidak apa yang disampaikannya. Padahal, kata-kata dan kalimat dalam bahasa asing yang diujarkannya itu memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia.

Entah si penutur tidak mengetahui padanan kata yang cocok dalam bahasa Indonesia atau dia lebih merasa nyaman jika menggunakan bahasa asing, entahlah!

Akan tetapi, satu hal yang harus mereka pahami adalah sebagai pejabat negara mereka sudah semestinya mengetahui ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ada aturan turunannya yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.

Saya jadi teringat pada awal pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama. Ketika itu pada Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation di Beijing pada November 2014, beliau menyampaikan pidatonya dalam bahasa Inggris.

Memang tak ada yang salah karena di dalam Perpres No. 16/2010 pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu tersebut meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Meskipun pidato Kepala Negara mendapat respons positif, alangkah indahnya jika disampaikan dalam bahasa Indonesia. Apalagi, bahasa Indonesia sudah dipelajari sedikitnya di 45 negara.

Pada pengujung September 2019, tepatnya pada 30 September, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Sebenarnya, isi dari perpres yang baru itu tak jauh berbeda dibandingkan dengan perpres terdahulu. Perpes No. 63/2019 bisa dikatakan sebagai penegasan dari perpres yang dicabut karena lebih terperinci terkait dengan kewajiban pemakaian bahasa Indonesia dan ada pasal mengenai pengawasan (Pasal 42).

Sayangnya, perpres tersebut tidak menyinggung soal sanksi. Bukankah jika sesuatu hal bersifat wajib, jika tidak dilaksanakan atau dilanggar akan ada sanksi yang mengikutinya entah itu sanksi administratif, pidana, atau perdata?

Mungkinkah hal itu akan diatur di dalam aturan turunannya?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper