Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membantah telah mengeluarkan surat penangkalan atas nama Rizieq Shihab selaku Pendiri FPI yang kini berada di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengaku telah mengeluarkan paspor atas nama Rizieq Shihab dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 dan masih berlaku hingga Februari 2021.
Menurutnya, selama paspor Rizieq Shihab masih berlaku, Rizieq Shihab mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia baik pada saat pergi ke luar negeri maupun ketika pulang kembali ke Tanah Air.
"Paspor Habib Rizieq itu masih berlaku sampai Februari 2021 yang akan datang, sehingga ini masih berlaku," tuturnya, Selasa (12/11).
Namun, menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, jika Habib Rizieq tinggal dan menetap di suatu negara, maka Pemerintah negara tersebut akan memberikan visa dan memberinya izin tinggal.
Menurutnya, izin tinggal maupun tidak saat ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Karena itu menurutnya penangkalan atau pencegahan terhadap Habib Rizieq Shihab yaitu kewenangan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari Pemerintah Indonesia.
"Tentu ini jadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi ya. Sampai saat ini Habib Rizieq sudah ke luar dari Indonesia hampir dua tahun," katanya.