Bisnis.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus dana hibah.
Imam sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah dan harus batal demi hukum.
Namun, hakim tunggal Elfian dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur secara hukum.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Elfian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Dengan putusan ini maka penyidikan terhadap Imam Nahrawi dipastikan berlanjut untuk kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, dalam praperadilan, pihak Imam juga menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Imam Nahrawi. Hal itu berlaku hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dengan Imam Nahrawi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan dana oleh Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.