Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tunggal Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus dana hibah.
Suasana sidang putusan praperadilan Imam Nahrawi/Bisnis-Ilham Budiman
Suasana sidang putusan praperadilan Imam Nahrawi/Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait kasus dana hibah.

Imam sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah dan harus batal demi hukum.

Namun, hakim tunggal Elfian dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur secara hukum.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Elfian saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Dengan putusan ini maka penyidikan terhadap Imam Nahrawi dipastikan berlanjut untuk kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, dalam praperadilan, pihak Imam juga  menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Imam Nahrawi. Hal itu berlaku hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dengan Imam Nahrawi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018. 

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan dana oleh Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper