Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua perkara Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengungkapkan bahwa SP3 itu sudah lama diterbitkan tim penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila dan perkara chat pornografi di Polda Metro Jaya. Namun, Munarman tidak memberikan alasan detail penerbitan SP3 oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Yang jelas, kita sudah terima SP3 dua kasus itu. Alasannya apa, ya baca saja di SP3-nya langsung," tuturnya, Senin (11/11/2019).
Menurut Munarman, untuk perkara lainnya, Rizieq Shihab hanya berstatus sebagai terlapor, sebatas dimintai klarifikasi atas laporan orang lain. Namun, tidak ada perkara lain yang menetapkan Pendiri FPI itu sebagai tersangka.
"Yang lain memang belum ada yang beliau status sebagai tersangka, yang tersangka cuma dua kasus itu saja," katanya.
Dia juga membantah ada puluhan kasus yang akan menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka, setelah lolos dari dua perkara tersebut. Kendati demikian, menurut Munarman, dirinya siap memberi bantuan hukum jika memang dibutuhkan dalam setiap kasus yang menjerat Pendiri FPI tersebut.
Baca Juga
"Jadi beliau sudah tidak ada perkara. Tidak ada kasus lagi. Jadi diharapkan dengan klarifikasi hari ini, tidak ada lagi buzzer-buzzer yang buta info yang menyatakan Habib Rizieq terlibat hukum," ujarnya.