Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Muklas Sidik mengusulkan agar Menteri Agama Fachrul Razi tegas saja mengeluarkan aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) mengenakan cadar dan celana cingkrang.
Muklas mengatakan hal itu untuk menghindari salah tafsir bahwa Fachrul melarang masyarakat umum mengenakan cadar. Padahal, Fachrul hanya meminta ASN mematuhi aturan untuk mengenakan seragam sesuai aturan masing-masing institusi.
"Padahal, berpakaian itu kan ada maqomnya. Maka, bapak tidak usah ragu-ragu kalau mau membuat kebijakan. Kalau ke kantor enggak boleh pakai cadar dan celana cingkrang, selesai. Kalau enggak, ya, jangan jadi ASN dong," ujar Muklas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (7/11/2019).
Terkait usulan itu, Fachrul mengatakan bahwa setiap institusi telah memiliki aturan masing-masing.
"Saya kira, kalau aturan kepegawaian, sudah semestinya dipatuhi oleh seluruh aparatur, termasuk soal seragam. Nah, ini yang diwacanakan akan diterbitkan,” ujar Fachrul di lokasi yang sama.
Fachrul menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang orang-orang memakai cadar dan celana cingkrang dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, ujar Fachrul, dirinya juga kerap memakai cingkrang saat ke masjid.
Dalam kehidupan sehari-hari, ujar Fachrul, semua orang bebas berpakaian. Namun, ujar dia, ASN tentu memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan ketentuan institusi masing-masing.
"Jadi, mohon itu digarisbawahi, saya tidak pernah melarang. Apa juga kewenangan saya melarang itu?," ujar Fachrul Razi.
Terkait cadar, ujar Fachrul, juga sama halnya.
"Silakan pakai, saya tidak pernah melarang. Tapi, bagaimana keputusan instansi, itu urusan masing-masing," ujar Fachrul.