Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Bebas : Harapan Kuat yang Terkabul Cepat

Maklum saja, tiga terdakwa dalam pusaran kasus yang sama yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, sudah dijatuhi vonis bersalah.
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada persidangan Senin (4/11/2019).

Bebasnya Sofyan seperti menjawab doa yang dilantunkannya. Beberapa jam sebelum mengikuti sidang putusan, Sofyan Basir menaruh harapan agar dirinya bisa lepas dari jeratan hukum dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Ya, bebas harapannya, ya," ujar Sofyan. 

Sidang pembacaan vonis terhadap Sofyan Basir digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung sekitar 1,5 jam.

Awalnya, Jaksa penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengajukan tuntutan 5 tahun terhadap pria kelahiran Bogor 61 tahun silam itu.

KPK tentu menaruh kepercayaan diri tinggi dalam menuntut Sofyan. Maklum saja, tiga terdakwa dalam pusaran kasus yang sama yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, sudah dijatuhi vonis bersalah.

Pengusaha Johannes Kotjo yang dalam kasus itu menjabat sebagai Komisaris Blackgold Natural Resources (BNR) dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan.

Setelah itu, Eni Maulani Saragih harus menjalani vonis 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sementara itu, Idrus Marham dijatuhi hukuman 3 tahun.

Sofyan Basir Bebas : Harapan Kuat yang Terkabul Cepat

Artinya, jika mengikuti konstruksi tiga perkara sebelumnya, KPK tentu berharap mampu menggiring Sofyan Basir ke tahanan atas tudingan kasus suap proyek yang nilainya mencapai US$900 juta itu.

Apalagi, nama Sofyan Basir memang acapakali disebut di tiga dakwaan para terpidana itu. Bahkan, dalam dakwaan terhadap Idrus Marham, nama Sofyan Basir setidaknya muncul sebanyak 54 kali.

KPK menduga Sofyan Basir memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama PLN untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek PLTU Riau-1 atau istilahnya berdagang pengaruh.

Akan tetapi, dalam amar putusannya Hakim Ketua Hariono menyebut Sofyan Basir sama sekali tidak melakukan upaya membantu pihak lain untuk memeroleh proyek di PLN.

Keputusan Sofyan disebut sebagai upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 dan murni sesuai aturan serta bagian dari rencana program listrik nasional.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan," ucap Hakim Ketua Hariono dalam putusannya.

Hal lain yang membuat Sofyan bisa lolos dari jeratan hukum yakni soal aliran uang. Penyelidikan kasus korupsi biasanya memang mengusung prinsip mengikuti aliran uang atau follow the money.

Jika mengutip dakwaan Idrus Marham, misalnya, hampir tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong Sofyan Basir.

Kasus yang sempat membawa Sofyan sebagai terdakwa bermula dari keinginan pengusaha Johannes Kotjo menggarap proyek kelistrikan. Berbekal kenalannya Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Kotjo lantas diperkenalkan dengan dengan politisi Golkar Eni Maulani Saragih yang saat itu duduk di Komisi VI dan bermitra dengan BUMN.

Dikutip dari surat dakwaan, Eni Maulani Saragih mengajak Sofyan Basir yang didampingi oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) untuk bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya pada 2016.

Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir selaku Dirut PLN. Namun Sofyan Basir menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan Setya disarankan agar mencari proyek pembangkit listrik lainnya.

Selanjutnya Eni Maulani Saragih berkoordinasi dengan Supangkat Iwan Santoso terkait dengan proyek PLTU MT Riau-1.

Pada Juli 2017, bertempat di ruang kerja Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan Santoso.

Dalam pertemuan itu atas arahan dari Sofyan Basir, Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik independen berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, yang menjadi acuan PLN  untuk menugaskan anak perusahaannya bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PLN minimal 51%.

Sofyan Basir Bebas : Harapan Kuat yang Terkabul Cepat

Bahkan, pada 31 Mei 2018, Sofyan sempat menanyakan perjanjian kerja sama yang tak kunjung tuntas. Sofyan sempat meminta kepada Johannes Kotjo mencari perusahaan rekanan lain apabila pihak China Huadian Engineering Company Limited jika tidak sanggup memenuhi persyaratan yang ditentukan PLN.

Jika merujuk dari dakwaan terhadap Idrus Marham dan Eni Saragih, peran Sofyan Basir sebatas sampai memberi persetujuan atas proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 dengan mengacu Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam Perpres itu, PLN dimungkinkan menggarap proyek kelistrikan dengan skema swakelola. Swakelola diartikan kegiatan Penyediaan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh PLN.

ALIRAN UANG

Satu-satunya yang membuat Sofyan lolos, barangkali adalah tidak adanya bukti aliran atau permintaan uang kepada rekanan bisnis dengan janji proyek diloloskan. Ini berbeda dengan Eni Saragih dan Idrus Marham.

Eni Saragih dalam dakwaannya disebut meminta uang kepada pengusaha Johannes Kotjo senilai US$3 juta dan 400.000 dolar Singapura. Kotjo juga menjanjikan fee sebesar 2,5% kepada Idrus Marham jika proyek PLTU Riau-1 bisa lolos.

Idrus juga diketahui sempat mengirim pesan whatsapp kepada Kotjo dengan meminta bantuan uang. “Maaf bang [Kotjo], dinda [Eni Maulani] butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco…Tks sebelumnya.”

Atas adanya permintaan Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih tersebut, Johannes Kotjo akhirnya memerintahkan Audrey Ratna Justianty untuk memberikan uang sejumlah Rp250 juta.

Konstruksi dakwaan ini yang bisa jadi membuat Hakim Tipikor menganggap bahwa peran Sofyan dalam PLTU Riau-1 sebatas dengan tugas, pokok, dan fungsi sebagai Dirut PLN.

Dalam pengembangan kasus itu, muncul juga tersangka lain yakni pengusaha Samin Tan yang dijerat kasus suap terminasi kontrak  Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Baca juga : Lobi Haram Samin Tan.

Status Samin Tan saat ini adalah tersangka dan sudah beberapa kali bolak-balik diperiksa oleh KPK. 

Sofyan Basir Bebas : Harapan Kuat yang Terkabul Cepat

Atas vonis bebas Sofyan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK sudah melakukan pertemuan guna merumuskan langkah hukum selanjutnya.

"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum," katanya.

Saut juga mengaku ingin melihat sejauh mana hasil dari upaya hukum lanjutan tersebut bila KPK benar-benar telah mengajukannya. Namun, dia tidak ingin berandai-andai terlalu jauh.

Selain itu, upaya hukum lanjutan juga menurutnya sebagai proses check and balance dari apa yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Kemudian, terkait dengan keyakinan KPK terhadap kasus PLTU MT Riau-1.

"Ini bagian dari check and balance, makanya kita lakukan check ulang, ya, kan dengan upaya hukum," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK yang memproses perkara Sofyan Basir telah memahami bahwa proses pembuktian yang dilakukan selama ini telah sesuai.

"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira."

Di sisi lain, Suat mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang memvonis bebas Sofyan Basir,

Saut tak khawatir bahwa putusan bebas Sofyan Basir ini tak akan berpengaruh atau menjadi novum bagi pihak yang telah menjadi terpidana dari kasus ini seperti mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Oh enggak, kan, itu sesuatu yang berbeda. Ini, kan, [penerapan] pasalnya juga berbeda," ujar dia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghormati proses hukum terkait dengan mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Dia menegaskan bahwa Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya.

"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” katanya, Senin (4/11/2019).

Mengenai kemungkinan Sofyan kembali memimpin PLN, Erick menjawab hal ini bergantung kepada keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) nantinya.

“Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA,” jelas Erick.

Sofyan Basir sendiri setelah keluar dari tahanan KPK pada Senin petang menyatakan akan memilih beristirahat terlebih dahulu dan berkumpul dengan keluarga.

Laporan : Annisa Sulistyorini/Ilham Budhiman/Jaffry P. Prakoso


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper