Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir resmi keluar dari rumah tahanan cabang K4, belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/11/2019).
Sofyan keluar sekitar pukul 18.00 WIB ditemani penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, menyusul putusan bebas majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi atas kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Tak banyak kalimat yang keluar dari Sofyan saat akan meninggalkan rutan KPK. Dia hanya mengucapkan syukur. Sebelumnya, dia juga sempat melambaikan tangan pada awak media yang menunggunya.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah," kata Sofyan dengan mengenakan kemeja abu bercelana hitam.
"Saya ucapkan terima kasih banyak," lanjut Sofyan Basir.
Setelah resmi keluar dari rumah tahanan, Sofyan mengaku tidak memiliki rencana apapun selain beristirahat di rumahnya.
"Enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah. Terima kasih banyak perhatiannya." kata dia sambil meninggalkan rumah tahanan.
Pada 27 Mei lalu, Sofyan ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sejak menjalani penyidikan hingga persidangan, mantan Dirut Bank BRI itu hanya enam bulan mendekam di rumah tahanan KPK hingga akhirnya diputus bebas hari ini.
Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakin Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.