Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Apalagi, berkaca dari pengalaman ketika dua terdakwa yang diputus bebas di pengadilan negeri kembali diputus bersalah usai KPK mengajukan kasasi ke MA.
Mereka adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011, namun divonis 6 tahun penjara di MA.
Kemudian, pada 2017 ada nama Bupati Rokan Hulu Riau Suparman yang saat itu divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akan tetapi di tingkat kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.
"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/11/2019).
Hanya saja, Febri mengaku belum memastikan kapan pengajuan itu dilakukan mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum pada KPK.
Waktu pikir-pikir akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bisa menganalisis pembuktian yang lebih komperehensif.
"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Dia juga mengatakan bahwa salah satu poin yang menjadi fokus perhatiannya adalah soal dugaan perbantuan Sofyan Basir terkait terjadinya tindak pidana korupsi di PLTU Riau-1.
"Nah ini menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut dan termasuk untuk kebutuhan upaya hukum lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mendorong agar jaksa KPK segera mengajukan kasasi. Pihaknya meyakini bahwa bukti KPK atas keterlibatan Sofyan Basir telah solid dalam persidangan.
"Penting untuk diperhatikan bahwa bebasnya Sofyan Basir terjadi disaat pelemahan KPK juga sedang berjalan," kata dia dalam keterangan tertulis.
Dalam sidang agenda putusan siang tadi, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.
Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.