Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan diputus bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Ketua majelis hakim Hariono dalam amar putusannya menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua.
Sofyan dinyatakan hakim tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa Sofyan segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya.
Kemudian, menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa Sofyan dikembalikan kepadanya.
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.
Putusan ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, Sofyan Basir diyakini berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes B. Kotjo.
Sofyan juga diyakini melakukan pemufakatan jahat karena membantu dan mengetahui adanya transaksi suap dari Kortjo pada Eni Saragih dan Idrus Marham terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.