Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil diserahkan kepada pimpinan masing-masing lembaga pemerintahan.
“Masing-masing pimpinan kementerian atau lembaga punya hak mengatur, teman teman di kantor-kantor juga punya tugas yang sama,” kata Tjahjo ditemui di komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Tjahjo mengatakan kebijakan soal busana ASN sudah diatur pimpinan lembaga masing-masing. Misalnya, di kementeriannya sehari-hari memakai seragam putih dan jika hari besar nasional seragam Korpri.
“Hanya kalau di kantor, ya bagi saya jangan pakai cadar, dong.”
Dia mempersilakan mereka yang ingin mengenakan di luar kantor.
“Silakan, kan itu juga hak warga negara. Kalau kerja di kantor kan punya aturan.”
Pada Rabu (30/10/2019), di Hotel Best Western, Jakarta, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan potensi ancaman keamanan dari penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintahan.
Saat itu, dia menyebut tengah mengkaji pemberlakuan aturan larangan cadar.
Tjahjo membela kebijakan larangan penggunaan cadar yang akan ditempuh Menteri Agama Fachrul Razi di kantor kementeriannya.
“Pak Menteri Agama kan ingin di kantornya ditata dengan rapi (cara berbusana pegawainya). Bagaimana ketemu Anda-Anda pakai cadar? (Pegawai).”
Fachrul melarang penggunaan cadar selama di kantor Kemenpan RB.
Mantan Mendagri itu menegaskan tidak ada imbauan tertulis soal aturan pakai cadar atau tidak. Hal itu diserahkan sepenuhnya pada pimpinan instansi. Namun ia melarang pegawai di lingkungan Kemenpan RB mengenakan cadar selama di kantor.
“Sama jugalah, Pemred (pemimpin redaksi) anda mengatur masing-masing wartawannya,” ujar Tjahjo mengibaratkan.