Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda, KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Perpanjangan masa penahanan Emirsyah untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanam mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar.

Perpanjangan masa penahanan Emirsyah untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).

Masa perpanjangan tahanan bagi Emirsyah, menurut Febri, akan berlaku mulai Selasa 5 November 2019 hingga 4 Desember 2019. Emirsyah telah ditahan sejak 7 Agustus 2019 lalu di rumah tahanan C1, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo pada Kamis (31/10/2019). Perpanjang masa penahanan untuk Soetikno merupakan yang kedua kali. 

Masa penahanan berlaku sama dengan tersangka Emirsyah yaitu 30 hari ke depan. Bedanya untuk Soetikno berlaku mulai Selasa 4 November 2019.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap Garuda selama 30 hari ke depan menyusul diperpanjanganya masa penahanan para tersangka.

Dalam waktu tersebut, tim penyidik KPK harus segera menuntaskan penyidikan kasus Garuda sebelum dilimpahkan ke penuntutan tahap dua.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK hanya diberi kewenangan maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka.

"Kami akan menyelesaikan penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini," kata Febri Diansyah.

Tak hanya Soetikno dan Emirsyah, penyidik juga masih memiliki pekerjaan lain untuk menuntaskan penyidikan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Hadinoto, yang juga menjadi tersangka, belum ditahan KPK.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dana itu berasal dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. 

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008—2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Kontrak itu yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Selain itu, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

Keduanya kemudian dijerat KPK dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper