Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Bisa Angkat 5 Staf Ahli dan 5 Staf Khusus

Dalam aturan itu, diatur mengenai penempatan Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri. Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
Jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju saat menggelar rapat paripurna di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju saat menggelar rapat paripurna di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Aturan itu diterbitkan pada 23 Oktober 2019.

Dalam aturan itu, diatur mengenai penempatan Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri. Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

“Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi aturan itu dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet, (31/10/2019).

Aturan menyebutkan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.

Staf Ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

“Staf Ahli sebagaimana dimaksud paling banyak lima Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana,” tulis aturan itu.

Selain satf ahli, menteri dan menteri coordinator dapat mengangkat lima orang Staf Khusus. Usulan jumlah Staf Khusus dan calon Staf Khusus diajukan oleh Menteri atau Menteri Koordinator kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

Perpres ini menyebutkan, Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Staf Khusus, menurut Perpres ini, bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator. “Dalam hal Staf Khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper