Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji hilirasi produksi nikel menyusul ketentuan larangan ekspor bijih nikel.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya lembaga antirasuah diminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar melakukan pendampingan dan pengawasan.
Hal ini menyusul lonjakan ekspor nikel mentah per bulan yang mencapai 100 hingga 130 kapal, dibandingkan pada bulan biasanya yang hanya 30 kapal.
Menanggapi hal itu, Febri mengatakan KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi terkait masalah tersebut.
Rakor telah dilakukan dua kali pada 24 dan 25 Oktober serta akan berlanjut pada hari ini. Kamis (31/10/2019).
Febri mengatakan bahwa dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kewenangan dan domain KPK adalah melakukan penelitian.
"Kami juga sedang lakukan penelitian terkait hilirisasi dan produksi nikel tersebut," kata Febri, Rabu (30/10/2019).
Saat ini penelitian masih berjalan dan terus dilakukan koordinasi terkait temuan-temuan awal agar tidak menjadi masalah yang lebih besar.
Menurut Febri kajian terkait hilirasi produksi nikel mengarah pada pengolaan nikel di Indonesia dengan kebutuhan smelter atau pabrik pengolahan tambang yang sesuai dengan ketentuan.
"Nah hal ini [nantinya] harus dipatuhi oleh semua perusahaan atau instasi terkait, ini yan perlu disosialisasikan lebih lanjut dan standarnya ditetapkan jangan sampai kemudian aturan tersebut, meskipun belum sepenuhnya berlaku itu nanti dilanggar," kata dia.