Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi komentar atas persetujuan Komisi III DPR memilih Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usai fit and proper test di DPR, Rabu (30/10/2019), Komisi III menyetujui secara aklamasi Idham Azis sebagai Kapolri pengganti Tito Karnavian.
Dengan demikian, penetapan resmi Idham sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian hanya tinggal menunggu rapat paripurna, Kamis, untuk kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap dipilihnya Idham Azis sebagai Kapolri bisa meningkatkan sinergi antara sesama aparat penegak hukum.
"KPK berharap Kapolri ke depan itu, bisa bekerja sama dengan lebih baik antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lainnya," kata Febri, Rabu (30/10/2019).
Apalagi, menurut Febri, sejauh ini sudah ada nota kesepahaman bersama antara penegak hukum untuk saling membantu dan kerja sama baik dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, Febri menyinggung soal kasus penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Febri, pengungkapan kasus terhadap Novel merupakan perintah tegas dari Presiden Joko Widodo.
Idham Azis adalah ketua tim teknis dalam pengusutan kasus Novel Baswedan dan masa tugas tim teknis akan berakhir besok.
"Terakhir kalau kita baca informasinya sudah ada laporan juga dari Polri pada Presiden. Jadi, nanti kita tunggu saja karena tugas dari Presiden itu secara institusional [disampaikan] kepada Polri, maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya," kata Febri.
Febri juga berharap Idham Azis nantinya dapat secara serius menyikapi upaya-upaya serangan dan teror terhadap penegak hukum terutama pada KPK.
Terlebih beberapa waktu lalu rumah dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif mengalami teror bom molotov.
"Nah ini tentu perlu dicari juga siapa pelakunya dan juga agar tidak ada teror-teror lain terhadap penegak hukum baik terhadap pimpinan dan pegawai KPK ataupun institusi penegak hukum yang lain," tutur Febri.