Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Gagalkan Pemberangkatan 48 Pekerja Migran Ilegal

Bareskrim Polri menggagalkan rencana PT HKN yang ingin memberangkatkan 48 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Negara Taiwan, China dan Timur Tengah.
Korban perdagangan orang. Ilustrasi./Bisnis-Nurul Hidayat
Korban perdagangan orang. Ilustrasi./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menggagalkan rencana PT HKN yang ingin memberangkatkan 48 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Negara Taiwan, China dan Timur Tengah.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menjerat enam orang tersangka atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. 
 
Keenamnya merupakan pengurus PT HKN yang menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
 
"Korban dijanjikan bekerja di beberapa negara itu sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1200 real dan mau diberangkatkan secara non prosedur hari ini Selasa (29/10) dan besok Rabu (30/10)," tuturnya di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
 
Dia menjelaskan para tersangka memiliki peranan yang berbeda dalam memberangkatkan PMI itu secara ilegal ke luar negeri. Tersangka AR selaku Direktur Utama PT HKN berperan sebagai sponsor.
 
Tersangka AC berperan sebagai seseorang yang memberikan uang fee ke sponsor, biaya kesehatan dan uang tiket. Tersangka AW berperan sebagai koordinator sponsor luar maupun sponsor daerah.
 
Tersangka AMR berperan yang membantu dalam membuat paspor. Tersangka TK menyiapkan tiket keberangkatan calon PMI dan tersangka MM yang berperan menjaga asrama penampung para PMI tersebut.
 
"Dari penangkapan keenam tersangka itu kami menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, 25 buah visa, dan 25 print out ticket keberangkatan," katanya.
 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
 
Ditambah lagi, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper