Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terduga Pelaku Prostitusi Online Putri Amelia Akui Finalis Putri Pariwisata

Terduga pelaku prostitusi online Putri Amelia Zahraman meminta maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat dan teman-temannya karena berita penangkapan dia oleh polisi telah tersiar ke mana-mana.
Putri Amelia Zahrama/Instagram
Putri Amelia Zahrama/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Terduga pelaku prostitusi online Putri Amelia Zahraman meminta maaf kepada keluarga, sahabat, kerabat dan teman-temannya karena berita penangkapan dia oleh polisi telah tersiar ke mana-mana.

Putri juga mengklarifikasi kabar yang berkembang bahwa dia mantan finalis Putri Indonesia. Menurutnya informasi itu keliru.

“Saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, saya tidak pernah mengikuti bahkan bagian dari Putri Indonesia. Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant,” tutur Putri di Polda Jawa Timur, Minggu (27/10/2019).

Menurut Putri ia bekerja sewajarnya di beberapa perusahaan, punya project, berbisnis bersama teman-temannya, serta freelance. Karena itu ia meminta maaf kepada beberapa pihak yang turut tercoreng namanya.

Putri juga meminta maaf pada rekan-rekan bisnis yang tak bisa menghubungi nomor telepon dia dalam beberapa hari ini karena masih diperiksa polisi.

“Apa pun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya,” katanya.

Saat ditanya apakah pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata, ia tak menjawab gambling, karena polisi mengakhiri tanya jawab dengan awak media. Namun Putri membenarkan.

Putri Pariwisata Indonesia, itu saya bukan pemenang. Cuma finalis, terima kasih,” katanya.

Pada Jumat (25/10/2019) malam, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap Putri di sebuah hotel kawasan Kota Batu.

Dalam penggerebekan itu juga diamankan pria berinisial AF, warga Bekasi, Jawa Barat, sebagai pemakai jasa prostitusi, serta seorang mucikari berinisial J.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gideon Arif mengatakan polisi telah mengetes urin J.

Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja. Namun dalam perkara ini polisi menjerat J dengan Pasal 296 KUHP dan 506 karena menerima dan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

“Nanti lebih jauh kita lakukan penyidikan,” kata Gideon.

Gideon mengatakan kemungkinan masih ada tersangka lain. Sebab, tim Polda Jawa Timur juga menggerebek sebuah tempat di Jakarta, namun ada seseorang yang diduga jaringan J keburu lari.

Gideon berujar dalam perkara ini polisi hanya menindaklanjuti informasi.

Semua yang terkait, kata Gideon, akan diusut termasuk seseorang berinisal YW yang ikut ditangkap di Batu.

 “Seperti profilnya PA (Putri Amelia), kita kan nggak ngerti siapa yang mau kita lakukan penangkapan. Karena informasi awal,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper