Bisnis.com, SURABAYA - PA, mantan finalis Putri Pariwisata 2016, menyampaikan permohonan maaf setelah diberitakan terlibat jaringan prostitusi dengan muncikari J sebagai tersangka.
Mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia itu meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga karena tersangkut dugaan kasus prostitusi di Polda Jatim.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat, keluarga, dan teman-teman semuanya, karena beritanya sudah sangat tersebar," ujar PA di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Pada kesempatan itu, PA memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan berasal dari ajang ataupun pemenang Putri Indonesia seperti yang diberitakan, namun hanya finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.
"Saya melihat beberapa dari titel berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia. Dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucapnya.
Dengan klarifikasi tersebut, PA berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyebut dirinya finalis Puteri Indonesia.
"Selain itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, yang saya juga pernah turut aktif di sana," katanya.
PA juga menyatakan dirinya sudah beberapa tahun ini bukan merupakan pelaku prostitusi.
"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai proyek, dan bisnis bersama teman-teman, dan saya juga freelance," tuturnya.
PA memohon maaf karena yang terjadi ini akan menjadi pelajaran yang sangat besar bagi dirinya.
"Karena saya di sini sedang dalam proses penyidikan dan segera akan dipulangkan apabila proses penyidikan telah selesai," katanya.
PA juga berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik.
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.
J ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia.
Penetapan J sebagai tersangka disampaikan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Pria inisial J sebagai tersangka dalam kasus prostitusi, nanti kami lakukan penyidikan lebih jauh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat di Surabaya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Gideon membenarkan bahwa dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp13 juta.
Menurut Gideon hingga saat ini baru J yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi, sebab masih dilakukan pendalaman.
Gideon tidak memungkiri akan ada tersangka baru, sebab tim dari Polda Jatim melakukan pengembangan dan masih berada di Jakarta.
"Tim masih di Jakarta dan masih bergerak, kemudian pengembangannya dilihat besok. Dari sana sudah kami lakukan penggeledahan, tapi hanya mendapatkan ponsel," katanya.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu menyebut jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisasi dan cukup panjang.
Selain itu, setelah Polda Jatim melakukan tes urine kepada J hasilnya yang bersangkutan positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.
Atas perbuatan yang dilakukannya, muncikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.