Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi 4,5 Jam

Shobibah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, irit bicara usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2019). JIBI/Bisnis/Ilham Budiman
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, irit bicara usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2019). JIBI/Bisnis/Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, irit bicara usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2019).

Shobibah diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Selama kurang lebih 4,5 jam diperiksa di ruang penyidikan, Shobibah mengaku menjalani pemeriksaan untuk tersangka Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi, bukan untuk suaminya seperti dalam jadwal pemeriksaan KPK.

"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak [Imam Nahrawi]," ujar Shobibah sambil bergegas dari lobi Gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, Shobibah enggan menjelaskan materi penyidikan apa yang ditanyakan padanya. Namun, dia mengaku bahwa jumlah pertanyaan hanya sedikit. Akan tetapi, dia mendadak lupa isi materi pertanyaan tersebut.

Tak hanya itu, dia juga menolak berkomentar lebih lanjut soal 'uang kopi' dari Ulum untuk anaknya. Pada persidangan kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Ulum mengaku menerima uang Rp2 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang kemudian dibagikan pada anak Imam.

"Mohon maaf, saya tidak tahu soal itu," kata Shobibah.

Tak sampai disitu, dia juga berkali-kali hanya meminta doa pada awak media untuk kasus yang menjerat suaminya. Shobibah memilih irit bicara dan pergi meninggalkan gedung KPK.

"Mohon maaf, ya. Makasih, ya. Mohon doanya saja buat bapak."

Dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper