Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo

Wenny Prihatini tercatat tak kali ini saja dipanggil penyidik KPK. Beberapa waktu lalu, dia juga pernah dipanggil untuk diperiksa dengan tersangka yang sama.
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Risyanto Suanda diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota impor ikan tahun 2019./Antara
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Risyanto Suanda diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota impor ikan tahun 2019./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Wenny Prihatini, Kamis (24/10/2019).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama, Risyanto Suanda.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU [Mujib Mustofa]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Wenny tercatat tak kali ini saja dipanggil penyidik KPK. Beberapa waktu lalu, dia juga pernah dipanggil untuk diperiksa dengan tersangka yang sama.

Selain Wenny, kata Febri, penyidik juga secara bersamaan memanggil Admin Keuangan PT Navy Arsa Sejahtera, Fauzi. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mujib.

Penyidik KPK terus mendalami kontruksi perkara yang telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Kemarin, penyidik juga sebetulnya telah memanggil Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit.

Hanya saja, dia yang akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Direktur Operasional Perum Perindo tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Yang bersangkutan sedang dalam pelaksanaan tugas dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Risyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton dari Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan. Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan ke Indonesia itu kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper