Bisnis.com, JAKARTA - Naskah akademik dari Omnibus law perizinan yang dirancang sejak bulan lalu sudah diselesaikan dan diserahkan kepada presiden.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso substansi dari UU Omnibus law perizinan berusaha sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sejak Jumat lalu.
Lebih lanjut, Omnibus law ini bakal merevisi 71 UU yang terdiri dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan 69 UU terkait perizinan di sektor teknis.
Sebanyak 71 aturan yang direvisi terdiri dari lima klaster yakni perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan.
Meski demikian, Susiwijono mengatakan selesainya naskah akademik Omnibus law perizinan tidak mengindikasikan bahwa nantinya pemerintah akan membentuk satu UU yang hanya mengatur mengenai perizinan.
Bisa saja UU yang dibentuk nantinya juga mengatur urusan lain seperti perpajakan, lapangan kerja, dan juga UMKM.
"Nanti masih dinamis, kalau misal ada arahan tertentu seperti contoh terkait UMKM ya kita sisir lagi," ujar Susiwijono, Minggu (20/10/2019).
Seperti diketahui, dalam pidato pelantikannya Jokowi mengatakan bahwa ke depan akan ada dua UU Omnibus law yang akan diusulkan oleh pemerintah kepada DPR yakni UU Pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapanan Kerja.
Sebelum pelantikan, pemerintah saat ini diketahui sedang mengerjakan dua UU Omnibus law yang terkait dengan perpajakan dan perizinan berusaha.
Di lain pihak, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa kemunculan dua Omnibus law baru yakni UU Pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapangan Kerja merupakan ide dari presiden.
Meski demikian, Darmin menekankan bahwa secara substansi tidak ada perbedaan antara omnibus law izin dengan dua omnibus law baru yang diwacanakan Jokowi hari ini.