Bisnis.com, JAKARTA - Selamat datang undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, lembaga itu mulai memberlakukan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU KPK hasil revisi.
Setelah menempuh perjalanan panjang yang dibumbui perdebatan sejumlah pihak, akhirnya UU baru itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, dan juga tanpa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
UU baru KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu tetap berlaku mulai hari ini sesuai Pasal 73 Ayat (2) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sorotan tajam yang menjadi pertentangan dalam pasal UU baru KPK itu mengarah pada pembentukan Dewan Pengawas, penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3), hingga status kepegawaian.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan jika adanya Dewan Pengawas (Dewas) akan memangkas kewenangan yang selama ini dinilai sudah berjalan efektif. Selain itu, kekhawatiran juga datang soal tren penindakan tangkap tangan yang akan menurun.
Meskipun UU baru KPK sudah berlaku, akan tetapi hingga saat ini Dewas belum juga terbentuk. Lembaga antirasuah bisa saja kehilangan arah, mengingat pada UU baru KPK ini Dewas memiliki wewenang yang lebih tinggi dari pimpinan KPK.
Baca Juga
IZIN PENYADAPAN
Salah satu kewenangan besar itu adalah Dewas mempunyai wewenang soal perizinan penyadapan secara tertulis dengan waktu 1x24 jam, dengan jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1x6 bulan.
Dalam pasal UU baru KPK juga menyatakan jika hasil penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani KPK, maka wajib dimusnahkan seketika dan jika tidak dilakukan pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana.
Padahal, di sisi lain, penyadapan adalah salah satu senjata KPK dalam menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Tak hanya itu, kewenangan penggeledahan dan terkait penyitaan juga harus melalui izin Dewas.
"Dengan berlakunya revisi UU KPK hari ini, OTT akan berhenti sementara karena izin kewenangan yudisial termasuk sadap, tangkap tangan, ada pada Dewan Pengawas yang notabene belum ada lembaganya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Kamis (17/10/2019).
Namun, menurut pernyataan anggota DPR Masinton Pasaribu pada sejumlah media massa, KPK tetap bisa melakukan OTT kendati belum terbentuk Dewas.
Merujuk pada pernyataan itu, Fickar menyatakan bahwa penegakan hukum utamanya bersandar pada asas legalitas yang sudah terbentuk. Dengan demikian, dia sangsi bahwa OTT akan tetap berjalan seperti biasanya.
"Maka dengan sendirinya OTT akan berhenti," kata Fickar, yang kerap menjadi ahli pada sejumlah perkara di KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./ANTARA-M Risyal Hidayat
PRAPERADILAN
Fickar juga mengatakan bahwa KPK rawan untuk dipraperadilankan oleh seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran lembaga antirasuah akan kehilangan arah.
"Anggota DPR yang menyatakan [bahwa OTT] masih bisa [berjalan] dengan izin komisioner itu tidak pernah jadi praktisi. Kalau dipaksakan, [KPK] akan dipraperadilankan dan KPK pasti kalah," ujarnya.
Fickar mengatakan bahwa selama ini OTT bagian dari upaya efek kejut pemberantasan korupsi. Namun, seiring berlakunya UU baru KPK maka hal tersebut mencerminkan salah satu indikator dari tidak seriusnya pementintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, UU baru juga bukan hanya membuat KPK lemah dalam hal penindakan, tetapi juga eksistensi kelembagaannya. Adanya penyadapan dalam OTT yang dilakukan KPK juga dinilai bukan sebagai alat festivalisasi.
"Dan OTT bisa menjadi indikator tingginya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
OTT MASIH SEDIKIT
Hinggga 17 Oktober ini, jumlah OTT KPK berjumlah 21 OTT dan masih terbilang sedikit bila dibandingan dengan 2018 lalu, yang secara total berjumlah 30 OTT dan tercatat paling banyak sejak lembaga itu berdiri pada 2002.
Sementara itu, perbandingan dengan tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya, tren penindakan KPK masih relatif stagnan. Pada 2017, jumlah OTT hanya 19; tahun 2016, berjumlah 17 OTT.
Menjelang waktu dua bulan masa pimpinan Agus Rahardjo dkk. berakhir tahun ini, komisioner KPK juga mengakui bahwa OTT kali ini terbilang sedikit.
"Penindakan oleh KPK tidak termasuk banyak juga tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria mengaku belum tahu tren penindakan KPK ke depan akan seperti apa, menyusul berubahnya UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
"[Saat ini] OTT hampir setiap bulan, sementara UU KPK diubah, kita akan lihat kedepannya [penindakan akan] seperti apa," katanya.
Sorotan tajam pada UU baru KPK juga mengarah pada kewenangan pimpinan KPK yang terpangkas mengingat pada UU baru KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, serta bukan lagi penanggung jawab tertinggi.
Adapun dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK lama, pimpinan KPK disebutkan merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan.
Hanya saja, saat ini penanggung jawab tertinggi beralih ke Dewas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan melihat pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, maka dinilai akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
PERATURAN KOMISI
Ketua KPK Agus Rahardjo Agus mengaku telah menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi segala risiko dari UU baru KPK tersebut seperti Dewas yang belum dibentuk hingga pihak yang berwenang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) mengingat pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
"Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember kan, tapi kan itu [UU baru KPK] langsung berlaku, kan, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik diragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam," kata dia.
Tak hanya itu, Perkom juga akan mengantisipasi pada sejumlah poin lainnya salah satunya soal Pasal 70C UU baru KPK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini.
Pasal itu sebelumnya membuat khawatir sejumlah aktivis antikorupsi lantaran kasus-kasus besar yang tengah dalam tahap penyelidikan ataupun penyidikan akan otomatis dihentikan.
"Isinya banyak, yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik tapi banyak hal yang diatur," kata Agus.
Kendati UU baru telah diberlakukan, Agus menekankan bahwa pihaknya akan bekerja seperti baisanya termasuk dalam melakukan OTT KPK.
"Misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT, ya, akan dilakukan OTT," kata Agus.