Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menyebut bahwa hari ini Rabu 16 Oktober 2019 adalah hari terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bekerja maksimal. Pasalnya, esok, 17 Oktober 2019 revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bakal mulai berlaku.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan bahwa KPK saat ini tengah berupaya memaksimalkan kewenangan yang ada di lembaga ini, sebelum nantinya dikebiri lewat UU yang baru.
"Bisa jadi ini hari hari terakhir KPK akan bisa bekerja maksimal," kata Donal kepada Bisnis, Rabu (16/10/2019).
KPK mencatat terdapat 26 poin di UU tersebut yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Dari sisi penindakan misalnya penyadapan yang semakin sulit karena ada lapisan birokrasi lantaran harus melalui izin dewan pengawas terlebih dahulu.
Padahal, dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan terutapa dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Alhasil KPK juga jadi kesulitan untuk melakukan OTT terhadap pejabat korup.
Dalam kurun sebulan sejak revisi UU KPK disahkan oleh DPR RI setidaknya lembaga antirasuah melakukan empat OTT. Tiga di antaranya melibatkan kepala daerah, dan satu sisanya melibatkan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Donal mengaku khawatir setelah 17 Oktober 2019, semua pihak tidak dapat melihat KPK yang gencar menindak para koruptor.
"Esok setelah UU sah, secara lembaga KPK berada di bawah kekuasaan pemerintahan dan melekat dewan pengawas yang memiliki kewenangan absurd," katanya.