Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri akan memanggil ulang artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita Mirzani pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Dedi, Nikita Mirzani akan diklarifikasi atas laporan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan oleh Pengacara Elza Syarief beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.
"Pengacara dia [Nikita Mirzani] minta pemanggilan ulang pada 30 Oktober nanti dan akan hadir untuk menemui penyidik dan memberi klarifikasinya," tutur Dedi, Selasa (15/10/2019).
Dedi menyebutkan Nikita Mirzani tidak hadir pada pemanggilan pertama pada 10 Oktober 2019. Menurut Dedi, alasan Nikita Mirzani tidak hadir karena masih ada beberapa kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Dari pengacara sudah beri informasi ke penyidik, karena masih ada beberapa kegiatan, baru bisa hadir tanggal 30 Oktober nanti," kata Dedi.
Seperti diketahui, advokat Elza Syarief melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Nikita Mirzani diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.