Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diadukan Elza Syarief, Nikita Mirzani Dipanggil Ulang Bareskrim

Nikita Mirzani akan diklarifikasi atas laporan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan oleh Pengacara Elza Syarief beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.
Nikita Mirzani dan pengacara Elza Syarief di acara Hotman Paris Show/Istimewa
Nikita Mirzani dan pengacara Elza Syarief di acara Hotman Paris Show/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri akan memanggil ulang artis Nikita Mirzani untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita Mirzani pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Menurut Dedi, Nikita Mirzani akan diklarifikasi atas laporan pelanggaran UU ITE yang dilayangkan oleh Pengacara Elza Syarief beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

"Pengacara dia [Nikita Mirzani] minta pemanggilan ulang pada 30 Oktober nanti dan akan hadir untuk menemui penyidik dan memberi klarifikasinya," tutur Dedi, Selasa (15/10/2019).

Dedi menyebutkan Nikita Mirzani tidak hadir pada pemanggilan pertama pada 10 Oktober 2019. Menurut Dedi, alasan Nikita Mirzani tidak hadir karena masih ada beberapa kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Dari pengacara sudah beri informasi ke penyidik, karena masih ada beberapa kegiatan, baru bisa hadir tanggal 30 Oktober nanti," kata Dedi.

Seperti diketahui, advokat Elza Syarief melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.

Nikita Mirzani diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper