Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Minta Pemda Percepat Implementasi SIPD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah untuk mempercepat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. JIBI/Bisnis/Rayful Mudassir
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. JIBI/Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah untuk mempercepat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Hal itu terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

“Hal yang perlu diperhatikan pada seluruh daerah, baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota menyiapkan langkah-langkah mendorong percepatan impelementasi Permendagri yang telah diterbitkan (SIPD),” kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Selasa (15/10/2019).

Ia juga meminta kepala daerah agar segera menyesuaikan penggunaan SIPD sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perencanaan pembangunan berbasis elektronik.

“Kami minta juga seluruh Pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasia elektronik,” ujarnya.

Selain meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi antara informasi keuangan daerah, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah. Hal itu menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.

“Arah Pak Jokowi jelas untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” kata Tjahjo.

Diketahui, SIPD adalah sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper