Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek Pelabuhan, Mantan Bupati Seruyan & Direktur Swasta Dicekal

Kedua orang yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut adalah mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sekaligus tersangka dalam kasus ini dan Direktur PT Swa Karya Jaya, Tju Miming Aprilyanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumhan untuk melarang dua orang bepergian ke luar negeri atau dicekal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa cegah terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tahun 2007 - 2012.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang selama enam bulan terhitung 15 agustus 2019 sampai dengan 15 Agustus 2020," ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (14/10/2019).

Dua orang yang dicekal tersebut adalah mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sekaligus tersangka dalam kasus ini dan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ), Tju Miming Aprilyanto.

Sementara itu, KPK telah memeriksa 32 saksi seiring dengan proses penyidikan yang sudah berjalan saat ini. 

Saksi tersebut mulai dari sejumlah kepala dinas di wilayah itu, mantan Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan proyek, pihak Inspektorat Kabupaten Seruyan, anggota DPRD Kab. Seruyan, serta swasta.

"Selain itu telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DAL [Darwan Ali] di Tebet, Jakarta Selatan, dan menyita beberapa dokumen terkait perkara," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Darwan Ali sebagai tersangka lantaran menerima uang Rp687,5 juta dari PT SKJ, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek itu. "Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," kata Febri.

Darwan Ali dalam kasus ini diduga mengarakan anak buahnya selaku para kepala dinas dan panitia lelang agar menunjuk PT SKJ memenangi tender proyek tersebut.

KPK menduga bahwa Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan 2003. Darwan adalah mantan bupati dua periode.

"Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS (harga perkiraan sendiri) final sebesar Rp112,75 miliar," kata Febri.

Dalam proses lelang yang dilakukan, KPK setidaknya menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari.

Kemudian, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang juga menurutnya diduga dipalsukan. Selain itu, peserta lelang lain diduga direkayasa. 

"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2 juta hingga Rp4 juta," kata Febri.

Kejanggalan lain adalah pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang diperlukan.

Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku. 

Selanjutnya, pada April 2007, tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek yang dilanjutkan penandatanganan kontrak sebesar Rp112.736.000.000.

Adapun setelah 4 bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 11,52 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri. 

Pada 2009, lanjut dia, diduga Darwan Ali melalui anaknya menerima uang secara bertahap lewat sarana perbankan atau transfer dari PT SKJ sejumlah Rp687.500.000.

Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper