Penegakan hukum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki babak baru. Awalnya tiga putusan kartel minyak goreng, fuel surcharge, dan obat kandas di Mahkamah Agung (MA). Adapun kasus semen tidak dilanjutkan karena kurang alat bukti.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memperkarakan kartel bawang putih, ayam, dan skuter matik. Keseluruhannya menerapkan pembuktian indirect evidence (bukti tidak langsung). Dalam kasus kartel, alat bukti langsung (hard/direct evidence) sulit didapatkan. Apakah penerapan jenis bukti ini valid dan mampu memberi kepastian hukum serta bagaimana lembaga peradilan menyikapinya?
KPPU dan Pengadilan Negeri (PN) memvonis Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel penetapan harga jual skuter matik yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999. Kemudian MA menolak kasasi yang diajukan Honda dan Yamaha dan menguatkan putusan PN dan KPPU. Putusan itu mengundang pertanyaan, bagaimana KPPU membuktikan adanya ‘perjanjian’ tidak tertulis penetapan harga antara Honda dan Yamaha?
Fokus tuduhan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5/1999 adalah “perjanjian dengan pelaku pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau pada pasar bersangkutan yang sama”. Unsur utama, apakah benar ada perjanjian antara Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga jual? UU No. 5/1999 mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan satu atau lebih pelaku usaha mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lainnya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Tantangannya, bagaimana membuktikan perjanjian tidak tertulis dan perjanjian mengisyaratkan unsur ‘kesepakatan’. Terpenuhi atau tidaknya unsur perjanjian tersebut akan dapat dipahami dengan melihat kembali latar belakang kasus kartel Honda-Yamaha.
Kasus bermula dari korespondensi surel Yamaha pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Intinya membahas kenaikan harga yang mengaitkan dengan pesaing Yamaha, yaitu Honda. Dalam persidangan KPPU, pengirim surel Yamaha, Yutaka Terada, tak pernah dihadirkan. Bahkan Yutaka tak melihat atau mendengar kejadian yang disebutnya di surel, termasuk pertemuan di lapangan golf yang dihadiri pimpinan perusahaan motor selain Honda dan Yamaha.
Baca Juga
KPPU tak mampu membuktikan percakapan pertemuan di lapangan golf apakah membahas mengenai harga motor. Berdasarkan surel internal Yamaha, KPPU menganalisis telah terjadi price parallelism, termasuk analisis ekonomi diagram naik turunnya harga skuter matik Yamaha dan Honda periode 2012–2014. Kesimpulan pembuktian KPPU menarik dicermati. Hukum persaingan mengenal persesuaian kehendak para pihak.
Surel internal Yamaha tak cukup membuktikan adanya ‘kesepakatan’ dengan Honda tetapi harus melihat perilakunya. Tanpa ada alat bukti lain, kesimpulan penetapan harga menjadi sumir. Pasal 5 ayat (1) bersifat per se illegal. KPPU tak perlu membuktikan dampak perjanjian penetapan harga tetapi cukup membuktikan perjanjian penetapan harga ada.
KERUGIAN KONSUMEN
Putusan kartel skuter matik tidak membuktikan kerugian konsumen. Berbeda dengan putusan kartel SMS, KPPU membuktikan kerugian konsumen lebih dari Rp2,8 triliun. Tak adanya pembuktian kerugian konsumen menutup peluang adanya gugatan kelompok. Bahkan sejak perkara diputuskan, market share Honda terus meningkat, tidak dengan Yamaha. Post-factum menunjukan, sulit meyakini telah terjadi kartel Honda-Yamaha. Untuk itu dampak putusan KPPU perlu dilihat secara holistik. Apakah perilaku atau market share berubah drastis?
KPPU menggunakan pembuktian tak langsung berupa bukti ekonomi dan komunikasi. Di berbagai negara, penegakan hukum persaingan mengenal indirect evidence atau bukti tak langsung. Pendekatan ini baru di Indonesia tapi dianggap kurang akurat, karena bukan merupakan bukti langsung.
Kesulitan mendapatkan bukti langsung membuat Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD), di mana Indonesia menjadi anggota peninjau, mengeluarkan Prosecuting Cartel Without Direct Evidence (2006), yaitu pedoman pembuktian kartel menggunakan indirect evidence.
Sejak 2003 sampai 2018 sedikitnya terdapat 10 putusan kartel di mana KPPU menerapkan indirect evidence. Misalnya kartel garam di Sumut, kartel ban, dan kartel kargo Surabaya-Ambon.
Patut diketahui dalam keseluruhan kasus kartel tersebut tak ditemukan adanya bukti langsung berupa perjanjian antarpelaku usaha pesaing. Penerapan bukti kerap tak memperhatikan industri yang diduga kartel itu secara holistik, kebijakan pemerintah maupun kondisi industri.
Bukti komunikasi dan bukti ekonomi KPPU tidak secara komprehensif saling mendukung. Bukti ekonomi sering tanpa menggunakan faktor plus sesuai dengan saran Pedoman Kartel OECD untuk mempertajam bukti ekonomi.
OECD mengingatkan bukti langsung merupakan best evidence meski sulit didapat. Beban pembuktian bukti tidak langsung mewajibkan penerapan cermat, karena kesimpulan berujung pada sanksi denda. Bukti tidak langsung adalah pilihan terakhir dalam kasus kartel dan menerapkan standard of proof atau standar pembuktian kredibel.
KPPU sebaiknya menjadikan kasus kartel yang sudah diputus menjadi pelajaran dengan menerapkan standard of proof dan tidak dikenal prestasinya dengan jumlah perkara dan putusan saja.
Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara