Bisnis.com, TANJUNGPINANG — Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan perbaikan Jembatan II Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, cukup ribet lantaran harus memenuhi prosedur teknis dan hukum.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri Hendrija mengatakan bahwa perbaikan Jembatan II harus melalui proses panjang, mulai dari urusan teknis, penganggaran hingga konsultasi dengan penegak hukum agar tidak melanggar aturan.
"Belum lagi prosedur lelang. Kami juga mengupayakan agar kerusakan tiang fondasi ini dapat dikategorikan sebagai bencana," ujarnya, Kamis (10/10/2019).
Hendrija mengatakan bahwa kerusakan tiang fondasi Jembatan II berdasarkan investigasi tim ahli dari Kementerian PUPR mencapai 70 persen.
Dalam 2 bulan terakhir, tim Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kepri bolak-balik ke Kejati Kepri, Polda Kepri, Inspektorat, dan BPK untuk mendapat masukan agar jembatan ini dapat diperbaiki.
"Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan mengundang para pihak yang berkompeten untuk membahas persoalan itu bersama-sama," ucapnya.
Baca Juga
Dia mengemukakan bahwa perbaikan awal Jembatan II Pulau Dompak sampai sekarang belum dapat dilaksanakan meskipun sudah dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun ini.
"Perbaikan jembatan secara menyeluruh tidak dapat dilaksanakan tahun ini karena anggaran yang disediakan tidak mencukupi," katanya.
Anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki Jembatan II Dompak akan dibahas kembali.
"Kami harus berkoordinasi dengan pihak Polres Tanjungpinang yang menangani kasus itu, apakah diperbolehkan perbaikan dilakukan saat proses hukum masih berjalan," kata Hendrija.