Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi Rp9,64 Miliar Lewat Pungutan CPNS

Kasus korupsi ini terkait pungutan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Subang.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka korupsi di kabupaten tersebut.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat tahun 2013–2018 terkait dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.

Kasus itu bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016. Ojang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan Ojang terkait penerimaan gratifikasi.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu HTS [Heri Tantan Sumaryana]," paparnya dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2019).

Dalam perkara ini, Heri yang saat itu mengemban jabatan tersebut diduga secara bersama-sama dengan Ojang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sejumlah Rp9,64 miliar.

Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Subang. Pertama, dugaan penerimaan dalam pengangkatan calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II. 

Kemudian, terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari CPNS Kabupaten Subang kategori II yang belum lulus.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima digunakan untuk kepentingan tersangka HTS," lanjut Febri.

Dari uang gratifikasi yang diterima Heri, senilai Rp1,65 miliar di antaranya lantas diberikan pada Ojang melalui ajudan sang bupati saat itu. Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.

Febri mengungkapkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana seharunya.

Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas terjadinya kasus ini, KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih, dan menerapkan praktik-praktik anti korupsi. 

"Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus pungutan liar dalam pengangkatan CPNS ataupun penerimaan terkait jabatan lainnya," tegas Febri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper