Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus E-KTP : Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Novel Baswedan di Sidang Markus Nari

Novel menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari terkait korupsi KTP-el dan kasus perintingan penyidikan di perkara tersebut.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi untuk terdakwa Markus Nari terkait perkara KTP-elektronik/Bisnis
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi untuk terdakwa Markus Nari terkait perkara KTP-elektronik/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik KPK Novel Baswedan pada sidang perkara KTP elektronik, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Novel menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari terkait korupsi KTP-el dan kasus perintingan penyidikan di perkara tersebut. 

"Saksi yang kami hadirkan ada 6, saudara Novel," kata jaksa penuntut umum KPK Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tak hanya Novel, jaksa juga menghadirkan saksi lain yaitu mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan jaksa KPK, Ariawan. Keduanya akan menjadi saksi untuk terdakwa Markus Nari.

Markus Nari dalam perkara KTP-el didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai US$1,4 juta dari proyek pengadaan dan proses penganggaran KTP-el tahun anggaran 2011—2013.

Tak hanya itu, Markus Nari juga didakwa telah memperkaya orang lain atau sejumlah korporasi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Anggota Komisi II DPR dan Anggota Badan Anggaran.

Selain itu, Markus Nari juga didakwa merintangi penyidikan kasus megakorupsi tersebut melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik.

Markus Nari didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi KTP-el.

Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap saksi mantan anggota DPR yang kini menjadi tersangka baru perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto. 

Atas perbuatannya, Markus Nari didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terkait merintangi penyidikan dia didakwa Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper