Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zein Jalani Operasi Pengangkatan Serpihan Granat Nenas

Terdakwa kasus kepemilikan sekaligus mantan Kelapa Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menjalani operasi pengangkatan sisa granat nenas di bagian paha kirinya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan sekaligus mantan Kelapa Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menjalani operasi pengangkatan sisa granat nenas di bagian paha kirinya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Kivlan sempat dijadwalkan untuk operasi pada 5 Oktober. Namun kemudian diubah menjadi hari ini.

Proyektil granat nenas tersebut diterimanya sejak 1977 ketika masih berpangkat kapten. Kondisi ini ternyata mengganggu pertumbuhan kaki kiri dan gerakan berjalan tidak lagi normal.

"Masuk ruangan jam 8.00 WIB ditemani oleh keluarga dan terbatas. Operasinya selesai sekitar pukul 11.00 WIB," kata Penasehat Hukum Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi Bisnis, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya saat ini Kivlan masih berada di kamar pemulihan usai operasi. Pemulisan tersebut direncanakan berlangsung hingga esok hari. Hingga kini Kivlan juga sudah dapat berbicara kembali setelah dibius saat operasi.

"Sudah bisa bicara tetapi masih bedrest sampai dokter katakan selesai," ucapnya.

Dia menyebut berdasarkan informasi dari pihak keluarga maka sebagian besar bekas granat tersebut telah dikeluarkan pada tahun 1977. Serpihan tersebut terus diangkat dan dikeluarkan dari tubuhnya hingga kini.

Kivlan bukan kali pertama masuk ke rumah sakit. Dia beberapa kali mendapat penanganan dari RSPAD Gatot Soebroto. Kivlan merupakan terdakwa kepemilikan senjata api. Dia dituding memiliki empat senjata api ilegal dengan 117 peluru.

Hingga kini Kivlan masih rehat di kamar CICU lantai 2 RSPAD. Dia juga terus menjalani proses kontrol di sejumlah bagian tubuh dengan mesin medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper