Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Untuk Tersangka Kivlan Zen

Mabes TNI telah membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk menangani sejumlah perkara yang menjeratnya di Kepolisian.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes TNI telah membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk menangani sejumlah perkara yang menjeratnya di Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan bantuan itu diberikan setelah pihak Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan bantuan hukum ke Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
 
"Isi dari surat tersebut adalah mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/7).
 
Sisriadi menjelaskan bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota Keluarga Besar TNI termasuk yang sudah purnawirawan sesuai Keputusan Panglima TNI Bernomor Kep/1447/XII/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana.
 
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan itu sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 
 
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper